PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN

Authors

  • Rahmadany Universitas Amir Hamzah, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2561

Abstract

Perkawinan adalah berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri,
menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Berdasarkan QS An Nisaa : 34, pihak laki-laki
lah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga. Diambil pemahaman bahwa yang
dimaksud dengan harta bersama itu bukanlah harta kesatuan antara suami dan istri tetapi
merupakan harta dari suami yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh keluarga. Apabila
si istri juga berpenghasilan, penghasilan itu bukan merupakan bagian dari harta bersama.
Perm?s?l?h?n h?rt? bers?m? sering k?li kur?ng mend?p?t perh?ti?n y?ng seks?m? d?ri ?hli
hukum, terlebih l?gi m?sy?r?k?t. P?s?ng?n su?mi istri bi?s?ny? b?ru memperso?lk?n
pemb?gi?n h?rt? bers?m? setel?h ?d?ny? putus?n percer?i?n d?ri peng?dil?n. Penulisan ini
bertujuan untuk memahami tentang harta bersama suami istri. Metode peneliti?n y?ng
digun?k?n dalam peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Berdasarkan
penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan harta bersama dalam
perkawinan di Indonesia didasarkan pada ketentuan pengaturan harta dalam perkawinan
menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta KUHPerdata.

Author Biography

Rahmadany, Universitas Amir Hamzah, Medan, Indonesia

 

 

Downloads

Published

2023-07-30

How to Cite

Rahmadany, R. (2023). PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN . Indonesia of Journal Business Law, 2(2), 76–79. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2561