PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2561Abstract
Perkawinan adalah berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri,
menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Berdasarkan QS An Nisaa : 34, pihak laki-laki
lah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga. Diambil pemahaman bahwa yang
dimaksud dengan harta bersama itu bukanlah harta kesatuan antara suami dan istri tetapi
merupakan harta dari suami yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh keluarga. Apabila
si istri juga berpenghasilan, penghasilan itu bukan merupakan bagian dari harta bersama.
Perm?s?l?h?n h?rt? bers?m? sering k?li kur?ng mend?p?t perh?ti?n y?ng seks?m? d?ri ?hli
hukum, terlebih l?gi m?sy?r?k?t. P?s?ng?n su?mi istri bi?s?ny? b?ru memperso?lk?n
pemb?gi?n h?rt? bers?m? setel?h ?d?ny? putus?n percer?i?n d?ri peng?dil?n. Penulisan ini
bertujuan untuk memahami tentang harta bersama suami istri. Metode peneliti?n y?ng
digun?k?n dalam peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Berdasarkan
penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan harta bersama dalam
perkawinan di Indonesia didasarkan pada ketentuan pengaturan harta dalam perkawinan
menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta KUHPerdata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahmadany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

