Analisis Hambatan Klaim Asuransi Jiwa akibat Kelalaian Pemegang Polis dalam Pengungkapan Data Riwayat Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.47709/jebma.v6i1.8195Keywords:
asuransi jiwa, itikad baik, non-disclosure, pemegang polis, riwayat kesehatanAbstract
Klaim asuransi jiwa kerap mengalami hambatan ketika pemegang polis tidak mengungkapkan riwayat kesehatan secara lengkap pada saat pengajuan polis. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang berkaitan erat dengan prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab hambatan klaim asuransi jiwa akibat kelalaian pemegang polis dalam pemberitahuan riwayat kesehatan serta menjelaskan kaitannya dengan prinsip itikad baik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, serta telaah terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan klaim dipengaruhi oleh rendahnya literasi hukum dan asuransi, lemahnya pendampingan agen asuransi, ketidakjelasan istilah medis dalam formulir kesehatan, asimetri informasi antara perusahaan dan nasabah, serta munculnya non-disclosure dan misrepresentation dalam pengisian data. Faktor-faktor tersebut menyebabkan proses verifikasi klaim menjadi bermasalah dan berujung pada penolakan klaim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan klaim asuransi jiwa tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pemegang polis, tetapi juga oleh lemahnya fungsi edukatif perusahaan dan agen dalam menjelaskan kewajiban hukum secara memadai. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum, penyederhanaan dokumen kesehatan, dan peningkatan kualitas pendampingan agen menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga asuransi.
References
Afrita, I., & Arifalina, W. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jurnal Hukum Respublica, 20(2). https://doi.org/10.31849/respublica.v20i2.7232
Ambarwati, W. (2021). Pembiayaan Pasien COVID-19 dan Dampak Keuangan terhadap Rumah Sakit yang Melayani Pasien COVID-19 di Indonesia Analisis Periode Maret 2020 – Desember 2020. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.7454/eki.v6i1.4881
Amelia, A. R., & Syahriza, R. (2022). Analisis Implementasi Underwriting dalam Proses Klaim Asuransi Jiwa Syariah pada PT. AJS Bumiputera KPS. Medan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(3), 25800–5800. http://dx.doi.org/10.30651/jms.v7i3.12619
Anam, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis dalam penolakan klaim asuransi jiwa. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 51(1), 101–120.
Asya, J., Pragiswa, R., Amroyasir, I., & Andryawan, A. (2024). Perspektif Perjanjian Untung-Untungan Terhadap Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa (Studi Kasus Putusan No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 818–827. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3440
Ceysa, D. (2024). Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 9(2), 150–162.
Chindy, & Sylviana, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Penolakan Klaim Asuransi Oleh Perusahaan Asuransi (Studi Putusan Inkracht No. 1062/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Sel). Realism: Law Review, 1(1).
El-Khalieqy, A. (2021). Akibat hukum bagi nasabah asuransi selaku debitur terhadap penolakan klaim asuransi jiwa pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotarian, 10(1), 121–130. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1015
Fahira, H. A. (2025). Analisis Hukum Penyembunyian Informasi (Cocealment) Kesehatan Tertanggung Sebagai Alasan Penolakan Klaim Asuransi Jiwa (Studi Putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN MDN) [Skripsi]. Universitas Sumatera Utara.
Fratiwi, D., Lubis, F., & Inayah, N. (2023). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Penolakan Suatu Klaim Nasabah Asuransi (Studi Kasus Pada Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Medan). Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 158–174.
Gultom, D. (2022). Keadilan dalam penolakan klaim asuransi jiwa akibat ketidakjujuran pemegang polis. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 8(1), 45–58.
Gultom, R. (2021). Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam sengketa asuransi jiwa. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 45–58.
Herdana, A. (2015). Analisis Pengaruh Kesadaran Merek (Brand Awareness) Pada Produk Asuransi Jiwa Prudential Life Assurance (Studi Pada Pru Passion Agency Jakarta). Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen, 3(1), 1–18.
Idrus, M. (2023). Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia. Amkop Management Accounting Review (AMAR), 3(1), 24–29. https://doi.org/10.37531/amar.v3i1.521
Kumala, W., Yaswirman, Y., & Ulfanora, U. (2019). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Pasca Keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2014. JURNAL MERCATORIA, 12(2), 102. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i2.2748
Kusuma, D. G. A. D. (2022). Analisis Yuridis Penyebab Gagal Klaim oleh Nasabah di Perusahaan Asuransi Cigna (Studi Kasus Polis Nomor AU000000000760W). Jurnal penelitian Serambi Hukum, 15(02), 89–95. https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.578
Nasution, N. & Atika. (2023). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Penolakan Suatu Klaim Nasabah Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera). JRIME: Jurnal Riset Manajemen dan Ekonomi, 1(4).
Rambe, S. H., & Sekarayu, P. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi. Jurnal USM Law Review, 5(1), 93–109. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073
Rudiansyah, & Mujib, A. (2023). Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Mediasi Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Taqnin?: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(2).
Sakinah, N., & Ridhah, H. (2023). Analisis Penyebab Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Syariah Oleh Perusahaan Asuransi: Studi Kasus: Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Kewirausahaan, 3(2), 295–306. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i2.524
Saputra, K. A. Y., & Sudiarawan, K. A. (2024). Penyelesaian Konflik Perusahan Asuransi Terhadap Nasabah yang Meninggal Dunia dalam Persepektif Hukum Perdata. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.3185
Shaubilhaq, F. (2023). Pelaksanaan Klaim Asuransi Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Klaim Dikaji Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.5/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(2), 1050–1055. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i2.9319
Siswajanthy, F., Ceysa, S. D., Putri, J. D., Jingga, A. J. R., Dwi, M., & Putri, D. A. (2024). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8.
Syafi’i, A. D., Widiyanto, A. P., Friyadhi, N. F., Dewi, U. K., Fadilla, D. A., Lubis, T., & Ramadhani, D. A. (2024). Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa terhadap kegagalan pembayaran klaim asuransi jiwa. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 46–63.
Syafi’i, M. (2024). Asas kejujuran dalam hukum asuransi jiwa di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 24–39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cindi Er Nisa, Ahmad Perdana Indra, Nurul Jannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
