Tanggung jawab Pidana Kepala Kantor Badan Pertanahan terhadap Sertipikat Hak Milik Ganda di Indonesia

Authors

  • Alzam Afika Universitas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno
  • Hartana Hartana Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.47709/jhb.v12i06.3320

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, BPN, Serttifikat Hak Milik Ganda

Abstract

Sertifikat  Hak Milik merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat berdasarkan pasal I angka 20 PP  Nomor 24 Tahun 1997. Kekuatan hukum Sertipikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Namun seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh  bukti kepemilikan tanah dengan memiliki sertipikat palsu, asli tapi palsu maupun sertipikat ganda.Hal ini akan mengakibatkan masalah hukum yang menjadi tanggungjawab pidana Kepala Kantor Pertanahan.  Penyusunan artikel ini  menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder . Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah pendekatan interprestasi merupakan upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan  sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data dilakuan dengan metode analisis yuridis normatif. Kepala Kantor Pertanahan dalam hal sengketa tanah yang berkaitan  terbitnya sertipikat ganda di Indonesia  dapat dipidana berdasarkan  Pasal 55 ayat (1) KUHP  dapat sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Namun kesemuanya itu harus memenuhi setiap unsur yang tindak pidana. Bilamana terdapat unsur yang tidak terpenuhi, maka pertanggungjawaban hanya bersifat administrative dan etik terhadap Kepala Kantor Pertanahan hingga dapat dibuktikan di pengadilan. Akibat hukum terbitnya sertipikat ganda yaitu hilangnya kepastian hukum.

Downloads

Published

2023-12-14