Kajian Yuridis Pengaturan Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI:
https://doi.org/10.47709/jhb.v13i03.4085Keywords:
Pengaturan, Hak Imunitas, DPR, Undang-Undang Dasar Tahun 1945Abstract
Hak Imunitas anggota DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, diatur dalam Pasal 20A Ayat (3), yang berbunyi:”Selain hak yang diatur dalam Pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas”. Serta secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD. Berdasarkan Pengaturan tentang imunitas ini, tentunya terdapat juga mekanisme penggunaan hak imunitas oleh DPR, berdasarkan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta UU MD3. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach), dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pertama, Pengaturan hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar, diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A Ayat (3), serta hak Imunitas diatur lebih khusus pada undang-Undang No. 17 Tahun 2014 (UU MD3). (2) kedua, Mekanisme penggunaan hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada saat ini sudah sejalan dengan Pengaturan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta sudah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur lebih khusus tentang hak imunitas dalam menjalakan Tugas dan Fungsinya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Filomena Lidia Liang, Saryono Yohanes, Rafael Rape Tupen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




