Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Desa Mandungo dan Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya

Authors

  • Martinus Bili Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Cirilius W.T Lamataro Universitas Nusa Cendana Kupang

DOI:

https://doi.org/10.47709/jhb.v13i04.4379

Keywords:

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Dana Desa, Fungsi Pemerintahan Desa

Abstract

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memberikan landasan hukum bagi alokasi dana desa di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas hidup. Namun, penggunaan dana desa seringkali menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan, kurangnya transparansi, dan rendahnya akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh fungsi pemerintah  desa serta hambatan dalam penggunaan dana desa  berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 di Desa Mandungo dan Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua desa memiliki struktur pemerintahan yang relatif lengkap sesuai dengan UU Desa, fungsi pemerintahan desa belum sepenuhnya optimal. Beberapa fungsi pemerintahan desa, seperti penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik masih menghadapi tantangan yang signifikan. Selain itu, hambatan dalam penggunaan dana desa juga ditemukan, termasuk kurangnya transparansi, kurangnya kapasitas administratif, dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait alokasi dana desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun telah ada peraturan yang mengatur fungsi pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa, implementasinya masih menghadapi tantangan yang signifikan di lapangan. Rekomendasi disusun untuk meningkatkan kapasitas administratif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat mekanisme pengawasan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana desa dan optimalisasi fungsi pemerintahan desa.

Downloads

Published

2024-08-12