Kerja Sama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa di Desa Lasaen dan Desa Rabasahain Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka

Authors

  • Richard Gustavo Seran Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Rafael Rape Tupen Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.47709/jhb.v13i04.4432

Keywords:

Kerja Sama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pembangunan, Desa, Pemerintah

Abstract

Dibentuknya BPD merupakan hasil dari reformasi sebagai upaya dari perwujudan demokrasi di tingkat desa. BPD mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam pemerintahan desa, yaitu untuk menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga BPD menjadi tumpuan harapan masyarakat terhadap program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian kualitatif. Faktor penghambat yang ada di desa Rabasahain yaitu sarana dan  prasarana kurangnya fasilitas bagi BPD dan sekertaris Desa tidak adanya Ruangan bagi BPD dan sekertaris Desa untuk bekerja,artinya sarana dan prasarana di desa Rabasahain belum memadai. Berdasarkan uraian di atas maka penulis menarik kesimpulan sebagai beikut: Kerjasama pemerintah Desa di Desa Lasaen dan Desa Rabasahain baik dalam tahap perencanaan dan evaluasi Namun belum berjalan secara efektif. kerjasama Pemerintah Desa di Desa Lasaen da Desa Rabasahain dipengaruhi oleh bebrapa faktor penghambat yaitu : Rendahnya sumber daya manusia dari segi kualitas pemerintahan desa   sehingga kerjasama pemerintah Desa hingga pelaksanaan tidak efektif terhadap  program program pembangunan yang ada pada Desa. Fasilitas sarana dan prasarananya kurang mendukung.

Downloads

Published

2024-08-02