Konstruksi Hukum Lembaga Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) dalam Menyelesaikan Sengketa Domain untuk Mewujudkan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.47709/jhb.v13i6.5501Keywords:
Konstruksi Hukum, Nama Domain, KeadilanAbstract
Sengketa hukum atas nama domain dapat terjadi saat pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah perusahaan mendaftarkan merek tersebut sebagai nama domain-nya di jaringan internet. Secara sengaja untuk membuat bingung atau berniat buruk dengan pendaftaran nama domain yang mengunakan merek tertentu. Akibatnya, pemakaian nama domain di jaringan internet dianggap sebagai isu yang paling penting dalam bidang hukum merek. Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) untuk menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap nama domain; (2) ntuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa nama domain oleh PPND untuk mewujudkan keadilan. Penelitian ini menggunakaan penelitian normative dan juga empiris yang memaparkan sejauh mana Internet mempengaruhi perkembangan hukum dalam sistem hukum di Indonesia, dengan metode yang digunakan adalah metode yuridis normative, kualitatif, dan perbandingan hokum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa UU ITE 2008 yang kemudian diubah menjadi UU ITE 2016 memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap nama domain, terutama dalam hal penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak lain, baik dalam konteks pencemaran nama baik, penipuan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual. Perubahan yang dilakukan pada UU ITE 2016 memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan tegas, dengan adanya pengaturan yang lebih jelas sehingga dapat meminimalisir berbagai masalah yang terkait dengan hak atas nama domain.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maylana Lingkan Togas, Ismail Ismail, Dewi Iryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




