Tantangan Hukum dalam Regulasi Cryptocurrency di Era Ekonomi Digital Global

Authors

  • Ali Hardana Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Sulaiman Efendi Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Try Wahyu Utami Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.47709/jhb.v14i04.6775

Keywords:

Cryptocurrency, Regulasi, Ekonomi Digital, Tantangan Hukum, Kejahatan Siber

Abstract

Perkembangan cryptocurrency dalam ekonomi digital global menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, terutama terkait regulasi, perlindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan pencegahan kejahatan siber. Ketidakseragaman regulasi di berbagai negara menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor. Penelitian ini menganalisis tantangan hukum dalam regulasi cryptocurrency serta solusi yang dapat diadopsi untuk menciptakan kerangka hukum yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis komparatif terhadap regulasi cryptocurrency di beberapa yurisdiksi, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Asia. Data diperoleh dari sumber hukum primer (peraturan, putusan pengadilan) dan sekunder (jurnal, laporan kebijakan). Temuan menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi (1) fragmentasi regulasi antarnegara, (2) risiko pencucian uang dan penipuan, serta (3) kesulitan dalam penegakan hukum transaksi lintas batas. Beberapa negara telah mengadopsi pendekatan progresif seperti licensing framework (Uni Eropa) dan taxation policies (AS), sementara lainnya masih dalam tahap pengembangan. Diperlukan harmonisasi regulasi internasional dan kolaborasi antarnegara untuk mengatasi tantangan hukum cryptocurrency. Regulasi yang adaptif, berbasis risiko, dan mendukung inovasi dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi digital.

Downloads

Published

2025-08-14