PENYULUHAN HUKUM KEPATUHAN TATA RUANG DAN PENCEGAHAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI PROGRAM SERTIFIKASI TANAH MASYARAKAT

Authors

  • Gloria Gita Putri Ginting Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Henry Aspan Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Hukum Kepatuhan, Tata Ruang dan Pencegahan Sengketa Pertanahan

Abstract

Latar Belakang Masalah:  Di tingkat tapak/desa, salah satu pemicu utama munculnya sengketa pertanahan adalah masih banyaknya bidang tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat atau hanya berlandaskan bukti kepemilikan adat/tradisional (seperti alas hak berupa girik, SKT, atau sporadik) yang rentan terhadap gugatan hukum. Ketidakpastian hak atas tanah ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi karena melemahkan nilai tawar aset, tetapi juga memicu konflik horizontal antarwarga maupun konflik vertikal antara warga dengan pihak swasta atau pemerintah. Kesimpulannya:  Masyarakat memperoleh pemahaman baru bahwa hak kepemilikan atas tanah tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh fungsi sosial dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepatuhan terhadap penataan ruang sangat penting agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan sanksi hukum maupun risiko bencana ekologis di masa depan.

Downloads

Published

2026-07-04