PENYULUHAN HUKUM KEPATUHAN TATA RUANG DAN PENCEGAHAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI PROGRAM SERTIFIKASI TANAH MASYARAKAT
Keywords:
Hukum Kepatuhan, Tata Ruang dan Pencegahan Sengketa PertanahanAbstract
Latar Belakang Masalah: Di tingkat tapak/desa, salah satu pemicu utama munculnya sengketa pertanahan adalah masih banyaknya bidang tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat atau hanya berlandaskan bukti kepemilikan adat/tradisional (seperti alas hak berupa girik, SKT, atau sporadik) yang rentan terhadap gugatan hukum. Ketidakpastian hak atas tanah ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi karena melemahkan nilai tawar aset, tetapi juga memicu konflik horizontal antarwarga maupun konflik vertikal antara warga dengan pihak swasta atau pemerintah. Kesimpulannya: Masyarakat memperoleh pemahaman baru bahwa hak kepemilikan atas tanah tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh fungsi sosial dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepatuhan terhadap penataan ruang sangat penting agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan sanksi hukum maupun risiko bencana ekologis di masa depan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gloria Gita Putri Ginting, Henry Aspan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
