Perlindungan Konsumen Terhadap Upaya Labelisasi Halal Di Indonesia

Authors

  • Muhammad Ilham STAIN Bengkalis
  • Saifullah STAIN Bengkalis
  • Nova Resty Kartika

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2326

Keywords:

Perlindungan, Konsumen, Labelisasi, Halal

Abstract

Kebutuhan akan halal sudah tercermin secara global dan perkembangannya terus meningkat mengingat banyak masyarakat muslim dari seluruh dunia membutuhkan produk halal guna kelancaran konsumsi dan aktivitas yang dilakukannya. penelitian ini mengkaji secara kepustakaan guna menjawab permasalahan-permasalahan sebagai data sekunder. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tentang labelisasi halal dalam perlindungan konsumen di Indonesia, maka diperlukan pendekatan yakni dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu dengan menelaah peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga negara sesuai dengan permasalahan hukum yang dikaji. perlindungan konsumen melalui labelisasi halal di Indonesia adalah bahwa langkah tersebut memberikan manfaat dan perlindungan penting bagi konsumen Muslim di negara ini. Sejak keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, proses permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Labelisasi halal di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi konsumen Muslim dan memastikan mereka mendapatkan produk halal yang sesuai dengan keyakinan agama mereka

Downloads

Published

2023-07-04

How to Cite

Ilham, M., Saifullah, S., & Nova Resty Kartika. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Upaya Labelisasi Halal Di Indonesia. Indonesia of Journal Business Law, 2(2), 58–66. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2326

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.