Kajian Yuridis Normatif terhadap Harmonisasi Revitalisasi dan Hilirisasi Kelapa Rakyat dalam Konteks Proyek Strategis Nasional di Bidang Ketahanan Pangan
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7654Keywords:
hilirisasi, ketahanan pangan, revitalisasi, tinjauan yuridisAbstract
Kebijakan revitalisasi lahan dan hilirisasi kelapa rakyat telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya terkait kepastian dan perlindungan hukum bagi pekebun kelapa rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum revitalisasi lahan dan hilirisasi kelapa rakyat dalam kerangka PSN serta menilai implikasinya terhadap perlindungan hukum pekebun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen kebijakan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum revitalisasi dan hilirisasi kelapa rakyat masih bersifat terfragmentasi dan belum terintegrasi dalam satu regulasi yang komprehensif, sehingga belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi pekebun. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan, terutama dalam aspek kelembagaan dan pola kemitraan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi agar kebijakan tersebut dapat mendukung ketahanan pangan nasional secara berkeadilan.
References
Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi ekonomi. Kompas.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2021). Strategi hilirisasi komoditas perkebunan dalam pembangunan ekonomi nasional. Bappenas.
Farber, D. A. (2021). Administrative coordination and accountability. International Journal of Public Law, 14(1), 33–51.
Firmansyah, H. (2021). Hilirisasi komoditas perkebunan dan keadilan ekonomi. Jurnal Hukum Pembangunan, 51(2), 204–228.
Food and Agriculture Organization. (2022). The state of food security and nutrition in the world. FAO.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hadjon, P. M. (2014). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Peradaban.
Hoesein, Z. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap petani dalam perspektif negara hukum. Jurnal Konstitusi, 17(3), 477–490.
HR, R. (2020). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.
Ilham, M. I., & Simanjuntak, R. (2022). Implikasi hukum proyek strategis nasional terhadap perlindungan masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 321–338.
Indrati, M. F. (2019). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.
Kumar, A., Singh, R., & Sharma, P. (2021). Agro-based industrialization and agricultural value chain development in developing countries. Journal of Rural Studies, 82, 101–110.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.
Kusumaatmadja, M. (2013). Hukum, masyarakat, dan pembinaan hukum nasional. Alumni.
McCarthy, J. F., & Robinson, K. (2020). Agricultural industrialization and rural welfare in developing countries. World Development, 130, 104912.
Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum. Cahaya Atma Pustaka.
Nugroho, R. (2021). Fragmentasi kebijakan sektoral dalam sistem ketahanan pangan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 421–440.
Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer.
Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Oxford University Press.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dan keadilan sosial. Alumni.
Rahardjo, S. (2010). Hukum dan kesejahteraan sosial. Kompas.
Rahardjo, S., Nugroho, B., & Prasetyo, T. (2020). Legal fragmentation in agricultural development policy. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 215–233.
Rawls, J. (1999). A theory of justice. Harvard University Press.
Redi, A. (2021). Politik hukum proyek strategis nasional dalam perspektif negara kesejahteraan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 143–164.
Schutter, O. de. (2020). The right to food. United Nations Human Rights Office.
Schutter, O. de. (2021). The right to food and sustainable food systems. Food Policy, 101, 102040.
Siregar, L. M. (2022). Perlindungan hukum petani dalam kebijakan hilirisasi pertanian. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 187–204.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.
Suryana, A. (2020). Diversifikasi pangan dan ketahanan pangan nasional. Jurnal Pangan, 29(2), 85–96.
Weiss, E. B. (1987). Intergenerational equity in international law. American Journal of International Law, 81(2), 298–321.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

