IMPLEMENTASI UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN KEAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA E-COMMERCE DI INDONESIA

Authors

  • Pandapotan Tampubolon Universitas negeri Medan
  • Samuel Revaldo Jeverson Siboro Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i2.8685

Keywords:

keamanan transaksi, transaksi elektornik, perlindungan data pribadi, e-commerce, UU PDP , kepercayaan konsumen

Abstract

Pesatnya perkembangan ekonomi digital telah menempatkan electronic commerce (e-commerce) sebagai sektor utama dalam transaksi nasional. Namun, akselerasi aktivitas digital ini berbanding lurus dengan risiko kebocoran data pribadi. Meskipun berbagai penelitian telah membahas perlindungan konsumen digital dan keamanan transaksi elektronik secara terpisah, masih terbatas kajian yang mengintegrasikan analisis keamanan transaksi elektronik dengan implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam konteks e-commerce Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan perspektif yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara aspek teknis keamanan informasi dan kerangka hukum perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem keamanan transaksi elektronik terhadap efektivitas perlindungan data pribadi konsumen. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini mensintesis temuan dari 27 sumber primer yang mencakup e-book dan jurnal ilmiah terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keamanan teknis, seperti enkripsi, tanda tangan digital, dan Dynamic Application Security Testing (DAST), berperan sebagai benteng pertahanan pertama. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE memberikan kepastian hukum dan kerangka tanggung jawab bagi pihak marketplace. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum telah kuat, tantangan implementasi masih terletak pada lembaga pengawas dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara infrastruktur keamanan yang canggih dan penegakan hukum yang konsisten sangat krusial untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjamin pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Secara akademik, penelitian ini memperkaya kajian hukum bisnis digital melalui sintesis antara pendekatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi rujukan bagi regulator dan penyelenggara e-commerce dalam memperkuat tata kelola keamanan data konsumen.

 

References

Budiandru, & Hidayat, R. S. (2025). Tanggung jawab hukum marketplace terhadap kebocoran data

pribadi pengguna dalam perspektif UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Journal of

Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(3), 7738-7743.

Budhijanto, D. (2024). Hukum pelindungan data pribadi dan data nasional. Bandung: Logoz

Publishing.

Gustryan, M., & Hoesein, Z. A. (2025). Peran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang

Perlindungan Data Pribadi dalam perlindungan data dan privasi di era ekonomi digital. Jurnal

Minfo Polgan, 14(2).

Halim, S., Franciska, W., & Noor, Z. Z. (2024). Penegakan hukum bagi perusahaan yang

melakukan transaksi elektronik melalui e-commerce sebagai perlindungan hukum terhadap

pengguna. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, 1(8), 599-609.

Handayani, A., Eprianto, I., Fauzi, A., Al Gifari, M. F. A., Wicaksono, H. D., Nyngrum, K. W., et

al. (2024). Manajemen sekuriti yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan

platform e-commerce Lazada. Orbit: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(2).

Handayani, N. L. P., & Soeparan, P. F. (2022). Peran sistem pembayaran digital dalam revitalisasi

UMKM. Jurnal Mahasiswa, 4(3), 238-250.

Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan hukum terhadap

konsumen dalam transaksi e-commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019

tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8-

14.

Kim, M. T., Jacob, Y. M. Y., & Dju Bire, C. M. (2025). Perlindungan data pribadi pada platform

digital pinjaman online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang

Perlindungan Data Pribadi (Studi kasus di Kota Kupang, NTT). Artemis Law Journal, 2(2).

Kristanty, D. N. (2024). Tren dan tantangan keamanan bertransaksi dengan QRIS dalam era

transformasi sistem pembayaran digital. Jurnal Syntax Admiration, 5(10), 3922-3932.

Lubis, D. L., Nisa, F., & Ulya, A. (2025). Analisis perbandingan keamanan aplikasi web pada

platform e-commerce studi kasus: Shopee, TikTok Shop dan Facebook Marketplace

menggunakan Dynamic Application Security Testing (DAST). JATI (Jurnal Mahasiswa

Teknik Informatika), 9(6).

Maharani, R., & Prakoso, A. L. (2024). Perlindungan data pribadi konsumen oleh penyelenggara

sistem elektronik dalam transaksi digital. Jurnal Hukum, e-ISSN: 2621-4105.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi di

era ekonomi digital: Kajian perbandingan dengan KPPU. Justisi, 10(1).

Menarianti, I., Rahmanto, B. T., Wijayanti, A., Sungkawati, E., Bintari, W. C., Komariyah, E. F.,

et al. (2024). E-Commerce. (n.p.): PT Media Penerbit Indonesia.

Pernando, O. R., Berliandes, W., & Juliyani, E. (2024). Penerapan prinsip-prinsip etika bisnis

dalam transaksi e-commerce: Membangun kepercayaan konsumen. Ebisnis Manajemen,

2(4), 51-59.

Prabowo, M. S., & Sulistianingsih, D. (2026). Buku ajar perlindungan konsumen dalam era digital:

Tantangan dan kebijakan. Semarang: PT Media Penerbit Indonesia.

Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum

terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal

Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.

Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce menurut

peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan

Hukum Nasional, 12(2).

Purwito, E. (2023). Konsep perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku

usaha terhadap produk gula pasir kadaluarsa di Kota Surabaya. Dekrit: Jurnal Magister Ilmu

Hukum, 13(1).

Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap

konsumen dalam perspektif kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1),

13-19.

Putra, P. P., & Toresa, D. (2021). Buku ajar keamanan informasi dan jaringan komputer.

Pekanbaru: LPPM Universitas Lancang Kuning.

Sari, A. K. (2025). Kebijakan hukum perlindungan konsumen terhadap kebocoran data di platform

fintech. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 353-360.

Siallagan, D. N. A., & Wasiman. (2025). Pengaruh word of mouth, kualitas produk dan

kepercayaan konsumen terhadap keputusan pembelian pada e-commerce TikTok Shop di

Kota Batam. Akademik: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 5(3), 1545-1557.

Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi

di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 6(1), 132-146.

Susilowati, D. E., Muhtarom, M., & Junaidi, A. (2025). Analisis yuridis keabsahan tanda tangan

digital dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 18(1).

Wibowo, A. (2024). Hukum siber dan keamanan informasi. Semarang: Yayasan Prima Agus

Teknik.

Zahwani, S. T., & Nasution, M. I. P. (2023). Analisis kesadaran masyarakat terhadap perlindungan

data pribadi di era digital. JOSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(2), 105-109.

Downloads

Published

2026-07-13

How to Cite

Tampubolon, P., & Siboro, S. R. J. (2026). IMPLEMENTASI UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN KEAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA E-COMMERCE DI INDONESIA. Indonesia of Journal Business Law, 5(2), 48–64. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i2.8685

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.