IMPLEMENTASI UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN KEAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA E-COMMERCE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i2.8685Keywords:
keamanan transaksi, transaksi elektornik, perlindungan data pribadi, e-commerce, UU PDP , kepercayaan konsumenAbstract
Pesatnya perkembangan ekonomi digital telah menempatkan electronic commerce (e-commerce) sebagai sektor utama dalam transaksi nasional. Namun, akselerasi aktivitas digital ini berbanding lurus dengan risiko kebocoran data pribadi. Meskipun berbagai penelitian telah membahas perlindungan konsumen digital dan keamanan transaksi elektronik secara terpisah, masih terbatas kajian yang mengintegrasikan analisis keamanan transaksi elektronik dengan implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam konteks e-commerce Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan perspektif yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara aspek teknis keamanan informasi dan kerangka hukum perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem keamanan transaksi elektronik terhadap efektivitas perlindungan data pribadi konsumen. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini mensintesis temuan dari 27 sumber primer yang mencakup e-book dan jurnal ilmiah terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keamanan teknis, seperti enkripsi, tanda tangan digital, dan Dynamic Application Security Testing (DAST), berperan sebagai benteng pertahanan pertama. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE memberikan kepastian hukum dan kerangka tanggung jawab bagi pihak marketplace. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum telah kuat, tantangan implementasi masih terletak pada lembaga pengawas dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara infrastruktur keamanan yang canggih dan penegakan hukum yang konsisten sangat krusial untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjamin pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Secara akademik, penelitian ini memperkaya kajian hukum bisnis digital melalui sintesis antara pendekatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi rujukan bagi regulator dan penyelenggara e-commerce dalam memperkuat tata kelola keamanan data konsumen.
References
Budiandru, & Hidayat, R. S. (2025). Tanggung jawab hukum marketplace terhadap kebocoran data
pribadi pengguna dalam perspektif UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Journal of
Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(3), 7738-7743.
Budhijanto, D. (2024). Hukum pelindungan data pribadi dan data nasional. Bandung: Logoz
Publishing.
Gustryan, M., & Hoesein, Z. A. (2025). Peran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi dalam perlindungan data dan privasi di era ekonomi digital. Jurnal
Minfo Polgan, 14(2).
Halim, S., Franciska, W., & Noor, Z. Z. (2024). Penegakan hukum bagi perusahaan yang
melakukan transaksi elektronik melalui e-commerce sebagai perlindungan hukum terhadap
pengguna. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, 1(8), 599-609.
Handayani, A., Eprianto, I., Fauzi, A., Al Gifari, M. F. A., Wicaksono, H. D., Nyngrum, K. W., et
al. (2024). Manajemen sekuriti yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan
platform e-commerce Lazada. Orbit: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(2).
Handayani, N. L. P., & Soeparan, P. F. (2022). Peran sistem pembayaran digital dalam revitalisasi
UMKM. Jurnal Mahasiswa, 4(3), 238-250.
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam transaksi e-commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019
tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8-
14.
Kim, M. T., Jacob, Y. M. Y., & Dju Bire, C. M. (2025). Perlindungan data pribadi pada platform
digital pinjaman online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi (Studi kasus di Kota Kupang, NTT). Artemis Law Journal, 2(2).
Kristanty, D. N. (2024). Tren dan tantangan keamanan bertransaksi dengan QRIS dalam era
transformasi sistem pembayaran digital. Jurnal Syntax Admiration, 5(10), 3922-3932.
Lubis, D. L., Nisa, F., & Ulya, A. (2025). Analisis perbandingan keamanan aplikasi web pada
platform e-commerce studi kasus: Shopee, TikTok Shop dan Facebook Marketplace
menggunakan Dynamic Application Security Testing (DAST). JATI (Jurnal Mahasiswa
Teknik Informatika), 9(6).
Maharani, R., & Prakoso, A. L. (2024). Perlindungan data pribadi konsumen oleh penyelenggara
sistem elektronik dalam transaksi digital. Jurnal Hukum, e-ISSN: 2621-4105.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi di
era ekonomi digital: Kajian perbandingan dengan KPPU. Justisi, 10(1).
Menarianti, I., Rahmanto, B. T., Wijayanti, A., Sungkawati, E., Bintari, W. C., Komariyah, E. F.,
et al. (2024). E-Commerce. (n.p.): PT Media Penerbit Indonesia.
Pernando, O. R., Berliandes, W., & Juliyani, E. (2024). Penerapan prinsip-prinsip etika bisnis
dalam transaksi e-commerce: Membangun kepercayaan konsumen. Ebisnis Manajemen,
2(4), 51-59.
Prabowo, M. S., & Sulistianingsih, D. (2026). Buku ajar perlindungan konsumen dalam era digital:
Tantangan dan kebijakan. Semarang: PT Media Penerbit Indonesia.
Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum
terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal
Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.
Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce menurut
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan
Hukum Nasional, 12(2).
Purwito, E. (2023). Konsep perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku
usaha terhadap produk gula pasir kadaluarsa di Kota Surabaya. Dekrit: Jurnal Magister Ilmu
Hukum, 13(1).
Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam perspektif kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1),
13-19.
Putra, P. P., & Toresa, D. (2021). Buku ajar keamanan informasi dan jaringan komputer.
Pekanbaru: LPPM Universitas Lancang Kuning.
Sari, A. K. (2025). Kebijakan hukum perlindungan konsumen terhadap kebocoran data di platform
fintech. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 353-360.
Siallagan, D. N. A., & Wasiman. (2025). Pengaruh word of mouth, kualitas produk dan
kepercayaan konsumen terhadap keputusan pembelian pada e-commerce TikTok Shop di
Kota Batam. Akademik: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 5(3), 1545-1557.
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi
di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 6(1), 132-146.
Susilowati, D. E., Muhtarom, M., & Junaidi, A. (2025). Analisis yuridis keabsahan tanda tangan
digital dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 18(1).
Wibowo, A. (2024). Hukum siber dan keamanan informasi. Semarang: Yayasan Prima Agus
Teknik.
Zahwani, S. T., & Nasution, M. I. P. (2023). Analisis kesadaran masyarakat terhadap perlindungan
data pribadi di era digital. JOSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(2), 105-109.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pandapotan Tampubolon, Samuel Revaldo Jeverson Siboro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

