URGENSI REFORMASI HUKUM KESEHATAN DI ERA DIGITAL: ANTARA ETIKA, PRIVASI DATA, DAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN

Authors

  • Desi Sintyasari Universitas Panca Budi
  • Irsyam Risdawati Universitas Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.5878

Keywords:

Era Teknologi,, Etika, Privasi, Perlindungan Pasien

Abstract

Latar belakang: Di tengah transformasi digital ini, hukum memiliki peran sentral sebagai instrumen untuk menjamin perlindungan terhadap pasien, menjaga etika profesi medis, dan mengatur penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Namun, hingga kini belum terdapat sistem regulasi yang secara terstruktur dan terpadu mengatur semua aspek hukum kesehatan digital, baik dalam hal perlindungan data, tata kelola sistem digital medis, maupun akuntabilitas hukum. Situasi ini mencerminkan urgensi untuk membangun dan memperkuat landasan hukum yang dapat merespons dinamika dan tantangan di era digital

Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pengkajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun yang terkandung dalam prinsip-prinsip hukum umum.  Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan privasi, etika medis, serta hak-hak pasien dalam konteks penggunaan teknologi di bidang kesehatan

Hasil penelitian: hasil penelitian ini juga mengungkapkan bahwa meskipun norma hukum telah tersedia, masih terdapat kekosongan dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan pemahaman di tingkat penyelenggara layanan kesehatan, khususnya di daerah-daerah terpencil. Selain itu, koordinasi antara instansi seperti Kementerian Kesehatan, Komisi Informasi, dan otoritas perlindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih maksimal terhadap hak pasien atas privasi dan datanya

Kesimpulan: Penguatan sistem perlindungan hukum terhadap privasi dan data pasien memerlukan pendekatan yang komprehensif. Pemerintah perlu segera menetapkan peraturan pelaksana dari UU PDP yang secara khusus menyasar sektor kesehatan, serta mendorong rumah sakit dan institusi layanan medis untuk menerapkan standar keamanan informasi yang sesuai. Di samping itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan etika digital dan pemahaman hukum perlindungan data juga menjadi langkah krusial dalam menjamin terpenuhinya hak pasien di era digital.

References

Mia Chitra Dinisari, "Teknologi Digital dalam Dunia Kesehatan." Berita Satu, 15 Juli 2022.

Kementerian Kesehatan RI. Strategi Transformasi Digital Kesehatan Indonesia 2021–2024. Jakarta: Kemenkes, 2021, hlm. 8–10.

Muhammad Farid Rachman, "Risiko Hukum dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi." Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 3 No. 1 (2022): hlm. 45.

Laila Putri, Perlindungan Hukum atas Data Medis Pasien di Era Digitalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022, hlm. 33.

Rika Roesli, Telemedicine dan Tantangan Etik dalam Praktik Kedokteran Modern, Jakarta: Medika Nusantara, 2022, hlm. 56.

Bayu Nugroho, "Urgensi Reformasi Regulasi Perlindungan Data Pasien di Era Digital." Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 10 No. 2 (2023): hlm. 134–136.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hlm. 13.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 141.

Muhammad Abdul kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004, hlm. 105.

Indah, Ayu Permata. “Tantangan Implementasi Perlindungan Data Medis di Era Digital.” Jurnal Hukum & Kesehatan, Vol. 5 No. 1 (2023): hlm. 89.

Liu, M., & Chen, S. (2022). Ensuring Data Privacy in Electronic Medical Records Systems. Journal of Health Information Management, 40(1), 23–30.

Sutanto, J., & Zulkifli, M. (2021). The Role of Digital Health in Medical Practice: A Review of Ethical Issues. International Journal of Health Technology Assessment, 35(2), 128–134.

Tapanainen, H., & Rahikka, T. (2020). Ethical Challenges in Telemedicine: A Review. Journal of Telemedicine and Telecare, 26(4), 225–231.

World Health Organization. (2021). Ethical Considerations in the Implementation of Telemedicine. WHO Technical Report, 45(2), 50–55.

Sosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSPI). (2023). Laporan Pengelolaan Data Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: ARSPI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pengawasan dan Keamanan Data Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan.

Badan Pengawasan Rumah Sakit. (2023). Evaluasi dan Rekomendasi Sistem Keamanan Data Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta: BPRS.

Greenhalgh, T., Vijayaraghavan, S., Wherton, J., et al. (2018). Virtual online consultations: advantages and limitations (VOCAL) study. BMJ Open, 6(1), e009388. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2015-009388

Latulippe, K., Hamel, C., & Giroux, D. (2017). Social health inequalities and eHealth: A literature review with qualitative synthesis of theoretical and empirical studies. Journal of Medical Internet Research, 19(4), e136. https://doi.org/10.2196/jmir.6731

Pols, J. (2012). Care at a Distance: On the Closeness of Technology. Amsterdam University Press.

Mittelstadt, B. D., & Floridi, L. (2016). The ethics of big data: current and foreseeable issues in biomedical contexts. Science and Engineering Ethics, 22(2), 303–341. https://doi.org/10.1007/s11948-015-9652-2

Faden, R. R., & Beauchamp, T. L. (1986). A History and Theory of Informed Consent. Oxford University Press.

Cohen, I. G., Mello, M. M., & Adler-Milstein, J. (2020). Health information technology, patient safety, and malpractice liability. The New England Journal of Medicine, 368(1), 1–3. https://doi.org/10.1056/NEJMp1308621

ODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia), Pasal 7, Konsil Kedokteran Indonesia, 2012

Indonesia Health Policy Network (IHPN), Kesiapan Infrastruktur Informasi Kesehatan Digital di Rumah Sakit Indonesia, Laporan Survei Nasional, 2021.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001), hlm. 142.

United Nations, Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Article 12, 1948.

Centre for Indonesian Policy Studies (CIPS), Towards a Comprehensive Data Protection Framework in Indonesia, Policy Paper, 2022.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, Pasal 10 ayat 2

Downloads

Published

2025-07-09

How to Cite

Sintyasari, D., & Risdawati , I. (2025). URGENSI REFORMASI HUKUM KESEHATAN DI ERA DIGITAL: ANTARA ETIKA, PRIVASI DATA, DAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN. Indonesia of Journal Business Law, 4(2), 1–14. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.5878

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.