PERLUNYA REFORMASI HUKUM DAN NILAI ETIKA BUDI PEKERTI DALAM MENGKRITIK NEGARA BERKAITAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI PADA ERA EIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6579Keywords:
Budi Pekerti, Kebebasan Berekspresi, Kritik, PemerintahanAbstract
Latar belakang: Kebebasan berekspresi merupakan elemen kunci dalam demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah secara sah dan tanpa rasa takut akan pembalasan, namun di Indonesia, kebebasan ini sering terhambat oleh pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang multitafsir. Meskipun kritik terhadap pemerintah adalah bagian integral dari mekanisme checks and balances, implementasinya di Indonesia sering kali dibatasi oleh interpretasi hukum yang represif, yang mengarah pada kriminalisasi kritik melalui media sosial.
Metode penelitian: Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan isu kebebasan berpendapat dari segi konstitusi, peraturan khusus, maupun nilai-nilai non-positif lainnya.
Hasil penelitian: Tanpa dasar etika dalam berekspresi, ujaran kebencian dan polarisasi publik meningkat dan UU ITE serta beberapa pasal KUHP saat ini belum mampu mengatur batasan etis dalam mengkritik, justru berpotensi membungkam kritik. Maka perlu reformasi hukum yang progresif untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab moral ataupun budi pekerti. Penting untuk merumuskan norma hukum yang menekankan etika publik dalam berekspresi, bukan sekadar pembatasan pidana.
Kesimpulan: Reformasi hukum, penguatan literasi hukum dan etika digital juga menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat, terutama generasi muda, memahami hak dan tanggung jawabnya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun digital.
References
Aprilyautami, Aprilyautami, Viola Safitri, Azrina Febriyani Nasution, and Karin Vazira. “Demokrasi Pancasila.” IJEDR: Indonesian Journal of Education and Development Research 2, no. 1 (2024): 548–58. https://doi.org/10.57235/ijedr.v2i1.1824.
Bhagwat, Ashutosh. “THE DEMOCRATIC FIRST AMENDMENT” 110, no. 5 (2016): 1097–1124.
Hutabarat, Dany Try Hutama, Sekar Nawang Sari, Tiara Kamil, Wulan Suci Ramadhan, Eny Ayu Ambarwati, Tri Nia Alfathni, Nur Fadhila, et al. “Makna Demokrasi Pancasila.” Journal of Humanities, Social Sciences and Business (Jhssb) 1, no. 1 (2021): 59–64. https://doi.org/10.55047/jhssb.v1i1.61.
Ilham Hadi, Hadi Purwanto, Annisa Miftahurrahmi, Fani Marsyanda, Giska Rahma. “Krisis Moral Dan Etika Pada Generasi Muda Indonesia.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 2 (2019): 233–41. file:///C:/Users/Hype GLK/Downloads/Krisis+Moral+dan+Etika+Pada+Generasi+Muda+Indonesia,+pp+233-241 (1).pdf.
Irfan Pratama, Muhammad, Abdul Rahman, and Fahri Bachmid. “Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2022): 1–16. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.406.
Jekson Saragih, and Yakobus Ndano. “Sistem Demokrasi (Kebebasan Berpendapat) Masyarakat Di Indonesia Dalam Perspektif Sila Ke-4.” Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan 2, no. 3 (2024): 194–201. https://doi.org/10.55606/lencana.v2i3.3765.
Mas’ud, Fadil, Helda Jeluhur, Katharina Negat, Alencia Tefa, Marselina Uly, and Morgan Amtiran. “Etika Dalam Media Sosial Antara Kebebasan Ekspresi Dan Tanggung Jawab Digital.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 2, no. 2 (2025): 235–46. https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i2.289.
Muhamad, Randi Maulana, Muhammad Faizin, and Yuda Agus Pranata. “Meme Politik Di Era Digital?: Dilema Kebebasan Ekspresi Dan Penegakan Hukum Dalam Negara Demokratis Pancasila” 2 (2025).
Oktia Ayu, Raudhina. “Tantangan Penerapan Konsep Negara Hukum Dalam Era Digital: Studi Kasus UU ITE Dan Kebebasan Berekspresi.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 3, no. 4 (2025): 2408–15. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.893.
Putra, Aldo Ernandi, Fakultas Hukum, and Universitas Internasional Batam. “Kebebasan Berpendapat Masyarakat.” JUSTITIA?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 5 (2022): 2366–74.
Remanu, Alifah, Calista Purwanto, Nadhira Fajri, and Firman Lukman. “Analisis Implikasi UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi Di Ruang Digital: Studi Kasus Greenpeace Indonesia.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 2 (2024): 11. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1984.
Rosidi, Rahmat Ferdian Andi. “Kebebasan Bereksepresi Di Era Digital Abstrak.” Scripta: Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum 1, no. 1 (2018): 13–24. https://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/4/5.
Sarjito, Aris. “Hoaks, Disinformasi, Dan Ketahanan Nasional: Ancaman Teknologi Informasi Dalam Masyarakat Digital Indonesia.” Journal of Governance and Local Politics 5, no. 2 (2021): 175–86.
Selian, Della Luysky, and Cairin Melina. “Kebebasan Berekspresi Di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia.” Lex Scientia Law Review 2, no. 2 (2018): 189–98. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27589.
Vinet, Luc, and Alexei Zhedanov. “Uu Ite Nomor 19 Tahun 2016.” Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical 44, no. 8 (2016): 287.
Wahyuni, Rizki, and Yati Sharfina Desiandri. “Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi Dalam Negara Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Sains Dan Teknologi 5, no. 3 (2024): 961–66. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2422.
Wicaksana, Arif, and Tahar Rachman. “Pengertian Dan Teori- Teori Etika.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 3, no. 1 (2018): 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf.
Zainuri, A’zunita, Aisyarani Audhitia Frianti, and Krista Mala Oktaviani. “Demokrasi Pancasila: Etika Berpendapat Warganet Dalam Praktik Demokrasi Virtual Di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan Vol. 1, no. 3 (2021): 249–56. http://conference.um.ac.id/index.php/esp/article/view/694.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muty Khairani Halis Harahap, Jihan Aliyah Iskandar, Anggie Marsaulina Sidauruk, Ghina Anjani Jauza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

