PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK INDUSTRI ROKOK DI KABUPATEN PEMEKASAN DALAM KERANGKA ASAS KESEJAHTERAAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i2.9056Keywords:
asas umum pemerintahan yang baik, AUPB, hukum administrasi negara, mutasi jabatan, perlindungan hukum, hanAbstract
Penguatan regulasi pengendalian produk tembakau di Indonesia menimbulkan ketegangan antara kewajiban negara melindungi kesehatan masyarakat dan kewajiban memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak ekonomi pelaku industri hasil tembakau. Penelitian terdahulu lebih banyak berfokus pada efektivitas pengendalian tembakau, kebijakan cukai, perlindungan kesehatan, kawasan tanpa rokok, dan peredaran rokok ilegal. Namun, kajian yang secara khusus mengintegrasikan perlindungan hukum, hak konstitusional, prinsip proporsionalitas, dan doktrin negara kesejahteraan dalam konteks industri hasil tembakau di Kabupaten Pamekasan masih terbatas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan preskriptif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis. Analisis juga dilakukan melalui sinkronisasi norma, balancing of interests, dan uji proporsionalitas berdasarkan empat indikator, yaitu tujuan yang sah, kesesuaian, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam arti sempit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pengendalian produk tembakau memenuhi indikator tujuan yang sah karena ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memenuhi indikator kesesuaian karena pembatasan produksi, promosi, distribusi, dan penjualan memiliki hubungan rasional dengan tujuan pengendalian tembakau. Namun, pada indikator kebutuhan dan proporsionalitas dalam arti sempit, perlindungan hukum belum memadai. Hal tersebut ditunjukkan oleh belum konsistennya pengaturan mengenai masa transisi, pembedaan kewajiban berdasarkan skala usaha, fasilitasi kepatuhan, kepastian perizinan, serta perlindungan bagi petani, pekerja, dan pelaku usaha yang terdampak. Kebijakan yang lebih menekankan pembatasan tanpa diikuti pembinaan dan mekanisme penyesuaian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentanan ekonomi, terutama bagi industri hasil tembakau berskala kecil dan menengah.
References
Apriansyah, N. (2018). Perlindungan indikasi geografis dalam rangka mendorong perekonomian daerah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 525–542.
DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.525-542
Link: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/334
Aridhayandi, M. R. (2017). Focus group discussion mengenai pemahaman perubahan aturan hukum indikasi geografis bagi masyarakat pelestari padi Pandanwangi Cianjur sebagai pemegang indikasi geografis. LAW REFORM, 13(1), 1–14. https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15952
A'yuni, R. A. (2021). Implementasi peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta. Media of Law and Sharia, 2(2), 172–189.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2018). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris (5th ed.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hanafi, I., & Sulistyantoro, H. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku pengedar Rokok ilegal (Studi kasus di KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan). Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 85–101.
Hidayat, R., Ardiansah, A., & Kadaryanto, B. (2022). Penegakan hukum terhadap pelaku penyeludupan Rokok tanpa cukai di Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. Proceeding IAIN Batusangkar, 1(1), 275–282.
Ibrahim, J. (2012). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Lukito, I. (2018). Peran pemerintah daerah dalam mendorong potensi indikasi geografis (Studi pada Provinsi Kepulauan Riau). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 313–330. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.313-330
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Melati, K., & Yuwono, T. (2020). Politik ekonomi pertembakauan di Kabupaten Temanggung. Journal of Politic and Government Studies, 9(3), 151–160.
Mustofa, A. (2016). Analisis Kemampuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyediaan Dana Sharing Program Jamkesda Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pradifta, F. S. P., Galih, Y. S., Hardiman, D. M., & Prasetiya, W. S. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran Rokok tanpa pita cukai dihubungkan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai di Tasikmalaya. Pustaka Galuh Justisi, 2(2), 218–234.
Pratama, T. G. W., & Roisah, K. (2016). Potensi pendaftaran kretek sebagai indikasi geografis Kabupaten Kudus. LAW REFORM, 12(2), 288–304. https://doi.org/10.14710/lr.v12i2.15881
Puspitasari, F. D., & Negara, J. H. T. Disharmoni Sosial dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ponorogo: Tinjauan Konflik dan Maslahat.
Rifai, T. P. (2016). Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 733–756.
DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.809
Link: https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/809
Rizal, D. K. (2022). Implementasi kebijakan peraturan daerah kawasan tanpa rokok. Jurnal Muqoddimah, 6(1), 102–114.
Saputra, R. (2019). Permohonan internasional sebagai upaya perlindungan hukum indikasi geografis Indonesia berdasarkan perjanjian Lisbon. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), 213–228. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.630
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (17th ed.). Jakarta: Rajawali Pers
Susanto, P. E. (2024). Efektivitas implementasi peraturan daerah kawasan tanpa rokok serta peran kesadaran dan ketaatan hukum. Jurnal Reformasi Hukum, 28(1), 34–47.
Taufiqurrahman, M., & Panjaitan, J. (2021). Implementasi peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dikaitkan dengan prinsip hak asasi manusia. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Maju UDA, 2(3), 45–58.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(7), 42–53.
Link: https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/198/172.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadir, Sutrisno, Rindika Triananda Agista, Shahnaz Larasati, Safita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

