ANALISIS PPERBUATAN MELAWAN HUKU DALAM SENGKETA PENGGUGAT TANAH WARISAN (Studi Kasus Putusan Nomor 25/Pdt.G/2023/Pn.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6801Keywords:
Bisnis, Harga, Hukum, Indomaret, AlfamartAbstract
Latar belakang: Konflik antar ahli waris kerap terjadi ketika salah satu pihak menguasai harta peninggalan secara sepihak, mengabaikan hak pihak lain, dan memicu permasalahan hukum. Perkara No. 35/Pdt.G/2023/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan menjadi contoh nyata, di mana tanah Hak Guna Bangunan seluas 801 m² dikuasai tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, menelaah putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum untuk mengidentifikasi pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Hasil penelitian: Tindakan tergugat terbukti melanggar hak ahli waris lain, menimbulkan kerugian berupa penurunan nilai properti akibat tidak terawat, serta memiliki hubungan kausal dengan kerugian tersebut. Majelis hakim memutus tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mengosongkan objek sengketa serta membayar ganti rugi.
Kesimpulan: Temuan ini menegaskan penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks waris, memperluas pemahaman konsep onrechtmatige daad pada hubungan kekeluargaan, dan memberikan preseden bagi penyelesaian sengketa serupa. Kepastian hukum dan dokumen waris yang sah menjadi kunci pencegahan konflik di masa depan.
References
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Jakarta: FH UI Press.
Ali, Z. (2017). Hukum Perdata: Teori dan praktik di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Badrulzaman, M. D. (2001). Kompendium hukum perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Burgerlijk Wetboek voor Indonesië. (KUHPerdata). (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Gregory Van Der Burght. (n.d.). Pengantar hukum waris. (Referensi sekunder yang disusun oleh penulis).
Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2015). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Koesnoe, M. (2020). Penyelesaian sengketa waris melalui mediasi: Alternatif di luar pengadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 225–240. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2212
Lubis, T. M. (2022). Relevansi asas keadilan dalam penanganan sengketa warisan. Jurnal Konstitusi, 19(1), 1–18. https://doi.org/10.31078/jk1911
Muhammad, A. (2004). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pasaribu, E. S. (2020). Perlindungan hukum ahli waris dalam pembagian harta warisan (Studi Putusan No. 54/Pdt.G/2020/PN.Mdn) [Skripsi Sarjana, Universitas Medan Area].
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2018). Filsafat, teori, dan ilmu hukum: Pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat. Depok: Rajawali Pers.
Prodjodikoro, W. (1993). Hukum waris di Indonesia. Jakarta: Eresco.
Pudjosubroto, R. S. (1994). Beberapa masalah hukum waris adat di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Supomo, R. (1993). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suteki & Taufani, G. (2020). Hukum progresif: Kritik terhadap hukum positif. Yogyakarta: Thafa Media.
Yunaharivani. (2020). Analisis hukum pemenuhan hak waris bagi ahli waris (Analisis yuridis perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata) [Skripsi Sarjana, Universitas Medan Area].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Alan Saptadi, Muhammad Citra Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

