Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pengetahuan, Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi

Authors

  • M Rafaiz Akbar Universitas Harapan Medan
  • Mhd Karya Satya Azhar Universitas Harapan Medan
  • Ahmad Sani Universitas Harapan Medan

DOI:

https://doi.org/10.47709/jebidi.v1i1.3

Keywords:

Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Penerapan Sistem e-filing pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi  perpajakan sebagai variabel  moderating pada KPP Pratama Medan Petisah. Sampel dalam penelitian ini adalah 100 wajib pajak orang pribadi yangterdaftar di KPP Pratama Medan Petisah. Teknik analisis data dalam  penelitian ini mengunakan uji asumsi klasik dan Moderated Regression Analysis (MRA).

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Sistem eFiling tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, Pengetahuan Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan sanksi  perpajakan  tidak berpengaruh signifikan terhadap sosialisasi perpajakan. Sosialisasi Perpajakan tidak dapat memoderasi hubungan antara Penerapan Sistem e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi Perpajakan dapat memoderasi untuk hubungan antara Pengetahuan Perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dan Sosialisasi Perpajakan tidak dapat memoderasi untuk hubungan antara sanksi pajak  terhadap kepatuhan wajib pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Handayani dan Tambun (2016).“Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderating”.Jurnal Akuntansi. Vol. I, No. 2, Juli-Desember 2016 Hal. 59-73

Amir, Hidayat. (2005).“Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia”.Jurnal Ekonomi Indonesia.

Universitas Indonusa Esa Unggul. Jakarta.

Tirada. (2013). “Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, dan Sikap Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Minahasa Selatan”. Jurnal EMBA. Vol. 1, No.3 September 2013. Hal. 999- 1008.

Lestari, I. (2018). “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Sosialisasi Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Surakarta. Skripsi.

Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sari, K. I. dan Saryadi. (2019). “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variable Intervening pada KPP Pratama Semarang Timur”.Jurnal of Accounting.

Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Handayani dan Tambun (2016).“Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderating”.Jurnal Akuntansi. Vol. I, No. 2, Juli-Desember 2016 Hal. 59-73

Harjo, Dwikora (2019). Buku perpajakan Indonesia, Edisi Kedua. Mitra wacana media. https://news.ddtc.co.id/duh-kepatuhan-formal-wajib-pajak-2019-gagal-capai-target-18270. Diakses

pada tanggal 14 juli 2020, pukul 23.45 WIB.

http://www.pajak.go.id, diakses pada tanggal 10 Maret 2020, pukul 14.00 WIB. https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018, di akses pada tanggal 26 Februari 2020, pukul 10.00 WIB. Hutami, Rienda Putrie. (2013).Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Pelaksanaan Self Assessment System terhadap Tingkat Sanksi pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus : KPP PRATAMA Kebayoran Baru Tiga).(Skripsi). Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Mercu Buana. Jakarta.

Lisnawati. (2012).“Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Modernisasi Sistem Administrasi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.”Skripsi.Unikom. Bandung.

Nugroho, Andini Dan Raharjo (2016).“Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Penghasilan Pada KPP Semarang Candi”Jurnal Akuntansi. Vol 2, No. 2, Maret 2016

Nugroho. (2012). “Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk membayar pajak dengan variabel intervening”. Jurnal Ekonomi dan Akuntansi. Universitas Diponegoro, Semarang. Jurnal EMBA. Vol. 1, No. 2, Hal. 322-324.

Nurmantu, Safri. (2005). Pengantar Perpajakan Edisi Tiga. Jakarta : Jakarta Granit.

http://www.Ortax.org 01 April 2019

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 2018 “tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan”

PMK-09/PMK.03/ 2018 perubahan atas PMK-243/PMK.03/2014 “tentang Surat Pemberitahuan (SPT)”

Pandiangan, Liberty. (2007). Reformasi Perpajakan. Jakarta: PT Salemba Empat.

Parwito, Andri. (2009). “Analisis Atas Pengaruh Pemanfaatan E-Filing Terhadap Cost of Compliance.”Skripsi.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Departemen Ilmu Administrasi. Universitas Indonesia. Depok.

Pohan, Chairul. (2017). Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan. Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta : Mitra Wacana Medaia.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rahman, Abdul. (2010). Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan UntukKaryawan, Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung : Nuansa.

Resmi, Siti. (2009). Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi Kelima , Salemba Empat, Jakarta.

Rohmawati, dkk (2013). “Pengaruh Sosialisasi dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Tingkat kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas Pada KPP Pratama Gresik Utara)”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Universitas Trunojoyo Madura. Madura.

Setianto, Eka. (2010). “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan pelaksanaan Self Assessment Terhadap Tingkat Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Cilandak.”Skripsi. Universitas Pembangunan Nasional (Veteran). Jakarta.

Sudaryono. (2017). Metodologi Penelitian. Edisi I. Cetakan I. Jakarta : Rajawali Pers.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Kuanttatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : CV Alfabeta.

Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan.

Utami, Thia Dwi dan Kardinal. (2013). “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu”. Jurnal Akuntansi. STIE MDP.

Wahono, Sugeng. (2012). Mengurus Pajak Itu Mudah. Cetakan Pertama. Jakarta: Media Komputindo Kompas.

Widayati, dan Nurlis. (2010). “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang prbadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus Pada KPP Pratama Gambir Tiga).” Simposium Nasional Akuntansi xiii Purwokerto.

Wulandari, T. (2015). “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, PengetahuanPerpajakan, dan Kualitas Pelayanan TerhadapKepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib PajakSebagai Variabel Intervening(Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak PratamaPekanbaru Senapelan)”. Jom Fekom Vol. 2, No. 2.

Winerungan, L. O. (2013). “Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan terhadapKepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung)”.Jurnal EMBA Vol. 1. No.3. September 2013, Hal.960-970.88

Published

2022-03-30

How to Cite

Akbar, M. R., Azhar, M. K. S. ., & Sani, A. . (2022). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pengetahuan, Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ekonomi Bisnis Digital, 1(1), 10–23. https://doi.org/10.47709/jebidi.v1i1.3