KERUGIAN PROYEK SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI : ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 358 K/PID/2020
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6543Kata Kunci:
Ganti Rugi, Hukum Perdata, Tindak Pidana, WanprestasiAbstrak
Latar belakang: Kerugian akibat kegagalan penyelesaian proyek atau tidak dibayarkannya nilai kontrak sering menimbulkan kerancuan dalam membedakan wanprestasi sebagai pelanggaran perdata dan tindak pidana. Kekeliruan dalam memahami batas tersebut dapat berimplikasi serius, terutama ketika sengketa kontraktual perdata dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dan studi kasus (case study). Pendekatan ini memungkinkan penelusuran konseptual terhadap teori wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, sekaligus analisis mendalam terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 358 K/Pid/2020 sebagai representasi praktik hukum di lapangan.
Hasil penelitian: Putusan MA No. 358 K/Pid/2020 menegaskan bahwa kegagalan dalam memenuhi prestasi proyek merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana, selama tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Dengan demikian, penyelesaian atas wanprestasi semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana. Penelitian ini mempertegas batas teoretis dan praktis antara wanprestasi dan tindak pidana dalam konteks kontrak proyek di Indonesia, serta mencegah kecenderungan kriminalisasi terhadap hubungan hukum perdata.
Referensi
Afrilla, Y., Rinaldi, Y., & Suhaimi. (2019). Developer Responsibilities in the Build Agreement With Notarial Deed. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(3), 451–464. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.663
Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar. Refika Aditama.
Falahiyati, N., Sahbudi, S., & Lubis, A. H. (2024). Regulasi Hukum Kontrak Pada Pekerjaan Konstruksi Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 6(3), 1221–1230. https://doi.org/10.34007/jehss.v6i3.2103
Hamzah, A. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.
HS, H. S., & Nurbani, E. S. (2016). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers.
Indah, T., Sari, P., Wijaya, A., & Januardy, I. (2025). Legal Protection for the Aggrieved Party in a Financial Lease Agreement Due to Breach of Contract. 5(5), 3629–3636. https://doi.org/doi.org/10.38035/jlph.v5i5
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.
Miru, A., & Pati, S. (2008). Hukum Perikatan, Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. PT RajaGrafindo Persada.
Nur Azza Morlin Iwanti, & Taun. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601
Patricia Caroline Tiodor, Murendah Tjahyani, & Asmaniar. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law?: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208
Rizieq, M., & Rosalinda, Y. S. (2025). sengketa yang dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi . Litigasi. 3(2), 322–336.
Salim, H. (2008). Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Sofian, S. S. M. (1990). Hukum Perutangan, Bagian A. Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Subekti. (1984). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa.
Umami, A. M., & Satriawan, H. A. (2024). Tuntutan Pidana Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Di Indonesia. Ganec Swara, 18(2), 790. https://doi.org/10.35327/gara.v18i2.860
Winata, T., & Adhari, A. (2024). Dasar Kriteria Dalam Menentukan Adanya Penipuan Dan Wanprestasi Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.4/Yur/Pid/2018. Unes Law Review, 6(4), 10643–10650
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dita Ananda Pridiani, Maddenleo T. Siagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

