Efektivitas Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.47709/jebma.v5i3.6902Kata Kunci:
APPK, Edukasi, Literasi, Perlindungan Konsumen, Sektor Jasa KeuanganAbstrak
Perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia menghadirkan peluang sekaligus risiko bagi konsumen, sehingga diperlukan mekanisme perlindungan yang efektif dan adaptif. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai inovasi strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan pendekatan kualitatif melalui analisis regulasi, laporan resmi OJK, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa APPK memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aksesibilitas layanan, mempercepat proses penyelesaian pengaduan, dan menghadirkan transparansi yang berdampak pada peningkatan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Namun, efektivitas APPK masih terkendala oleh rendahnya literasi digital dan keuangan masyarakat, terbatasnya sosialisasi, serta lambatnya respons dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan APPK tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, melainkan juga oleh regulasi yang kuat, kualitas layanan industri, serta konsistensi edukasi. Oleh karena itu, penguatan APPK ke depan perlu diarahkan pada peningkatan literasi digital dan keuangan, penerapan standar layanan minimum bagi PUJK, serta pengembangan sistem yang lebih inklusif.
Referensi
Esy Kurniasih, A. A. (2024). Kehadiran Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Retrieved from https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8726/4107
Kiger, M. E. (2020). Thematic analysis of qualitative data: AMEE Guide No. 131. Retrieved from Medical Teacher: https://doi.org/10.1080/0142159X.2020.1755030
M. Fadhil Alif Al Khadafi, I. P. (2024). Implementasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Dalam Meningkatkan Pelayanan Pengaduan Terkait Pinjaman Online Legal Di Lingkungan Mahasiswa Udayana. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN).
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Tahunan OJK 2023. Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024, Oktober 17). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024. Retrieved from ojk.go.id: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-(SNLIK)-2024.aspx
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sekretariat Negara.
Saly, R. &. (2023). Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Berdasarkan Undang UndangNomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Retrieved from Jurnal kewarganegaraan: https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5401
Wulandari, B. T. (2022). Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan Penajaman Aspek Perlindungan pada Sistem Jasa Keuangan. Selisik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Monica Claudia Erlisa, Theodorus Sendjaja

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
