REFORMASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA

Penulis

  • Rizqi Suprayogi iai agus salim metro lampung

DOI:

https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962

Kata Kunci:

Reformasi, Perkawinan, Indonesia

Abstrak

Peneliti ini menjelaskan lebih detail tentang ide reformasi Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Perkawinan pada umumnya didasarkan pada ikatan keluarga. Ikatan keluarga ini dapat didasarkan pada kekerabatan atau perkawinan itu sendiri. Hubungan ikatan keluarga begitu penting karena berdampak hukum ada hubungannya dengan anak atau orang tua, hak waris, hak asuh, atau wali. Tujuan reformasi hukum perkawinan Islam yang dilaksanakan di Indonesia adalah modern di bidang hukum perkawinan. Pada dasarnya sumber hukum perkawinan dapat menggunakan metode istinbath. Metode penemuan hukum dapat melalui bayani, ta’lili dan isthislahi. Namun masyarakat memahami hukum perkawinan melaui dua sumber tidak tertulis dan juga tertulis. Dalam sumber hukum perkawinan tertulis adalah sumber hukum yang bersumber dari berbagai undang-undang, dan perjanjian. Sumber hukum yang tidak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.

Diterbitkan

2023-01-25

Cara Mengutip

Suprayogi, R. (2023). REFORMASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA. Indonesia of Journal Business Law, 2(1), 29–37. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.