REFORMASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962Kata Kunci:
Reformasi, Perkawinan, IndonesiaAbstrak
Peneliti ini menjelaskan lebih detail tentang ide reformasi Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Perkawinan pada umumnya didasarkan pada ikatan keluarga. Ikatan keluarga ini dapat didasarkan pada kekerabatan atau perkawinan itu sendiri. Hubungan ikatan keluarga begitu penting karena berdampak hukum ada hubungannya dengan anak atau orang tua, hak waris, hak asuh, atau wali. Tujuan reformasi hukum perkawinan Islam yang dilaksanakan di Indonesia adalah modern di bidang hukum perkawinan. Pada dasarnya sumber hukum perkawinan dapat menggunakan metode istinbath. Metode penemuan hukum dapat melalui bayani, ta’lili dan isthislahi. Namun masyarakat memahami hukum perkawinan melaui dua sumber tidak tertulis dan juga tertulis. Dalam sumber hukum perkawinan tertulis adalah sumber hukum yang bersumber dari berbagai undang-undang, dan perjanjian. Sumber hukum yang tidak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rizqi Suprayogi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

